Restorative Justice.

JAM Tipidum Kejagung Menyetujui Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice.

Rabu, 28 Februari 2024 - 13:08:00 WIB Cetak

 (Momenriau.com). "Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana pada hari Rabu 28 Februari 2024,
menyetujui 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif", demikian pers rilis yang kami terima dari Kapuspenkum Kejagung RI ditanda tangani Dr.Ketut Sumedana pada hari ini Rabu 28 Februari 2024.

Dalam rilis tersebut, mengabarkan bahwa 11 (Sebelas) tersangka yang dihentikan penuntutan yaitu:
    1. Tersangka Mustakim alias Blower bin Masudi dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
    2. Tersangka Sugianto dari Kejaksaan Negeri Jombang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
    3. Tersangka Kiki Marsuki Adilaga alias Kiki bin (Alm.) Juma’ah dari Kejaksaan Negeri Situbondo, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
    4. Tersangka Moh. Hakim bin Halimi dari Kejaksaan Negeri Sumenep, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
    5. Tersangka I Enggar Aditya Putra bin Suyanto dan Tersangka II Rangga Aditya Putra Ramadhani bin Anang Supriadi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
    6. Tersangka Muhamad Yunus dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
    7. Tersangka Ahmad Kamal Hasan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
    8. Tersangka Hasan Basri Laban bin (Alm.) Sofar Silaban dari Kejaksaan Negeri Tebo, yang disangka melanggar Primair Pasal 44 Ayat (1) jo. Pasal 5 huruf A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Subsidair Pasal 44 Ayat (4) jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
    9. Tersangka Stenly Laelaem alias Eten dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, yang disangka melanggar Pasal 311 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
  10. Tersangka Johana als Hana anak dari Djie Sian Djung dari Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.
   11. Tersangka Juhri Rahmatias als Juju bin Zaini dari Kejaksaan Negeri Belitung Timur, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
    Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
    *Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
    *Tersangka belum pernah dihukum;
    *Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
    *Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
    *Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
    *Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
    *Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
    *Pertimbangan sosiologis;
    *Masyarakat merespon positif.
    Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1).(Editor: Edysam).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ